About Us

Selasa, 11 Juni 2013
ASSALAMUALAIKUM WR-WB
 Selamat Datang Di Blog Dayah Mulia... Blog aneuk dayah mulia.. semoga dengen blog nyoe tanyoe aneuk dayah mulia jeut tabagi-bagi informasi dan ilmu , dan bermamfaat bagi tanyoe bersama. Hidup aneuk dayah mulia. "BEST ADaM" IS THEN BEST
posted by rahmad



Biografi Imam Besar Syafi’i


1. Tempat Lahir, Silsilah Perjalanan Hidup Imam Syafi’i 
Imam Syafi’i adalah imam ketiga dari empat mazhab menurut urutan kelahirannya. Beliau adalah “Nashirul Hadits,” pembela hadits dan “mujaddid”, pembaharu abad kedua hijriyah.1.

Menurut kebanyakan ahli sejarah bahwa Syafi’i dilahirkan di Ghaza, Palstina, tahun 150 H (767 M). namun ada yang mengatakan lahir di Asqalan, yaitu daerah yang kurang lebih 3 farsakh (8 km atau 3,5 mil) dari Ghaza, dan perjalanan dua tiga hari dari Baitul Maqdis. Ada juga yang mengatakan lebih jauh dari itu yaitu di Yaman.

Imam Nawawi berkata, “Menurut jumhur, Syafi’i lahir di Ghaza.” Diriwayatkan bahwa Syafi’i lahir pada malam hari bertepatan dengan wafatnya Abu Hanifah. Jika riwayat ini benar, maka itu adalah kejadian
yang menakjubkan, yakni lahirnya seorang imam bertepatan pada wafatnya imam yang lain.

Nama lengkap beliau adalah Abu Adbullah Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i bin Sa’ib bin Ubaidillah bin Abi Yazid bin Hasyim bin Mutlalib bin Abdul Manaf. Ibunya bernama Fathimah
binti Abdullah bin Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Asy-Syafi’i lahir di tengah-tengah keluarga miskin. Ayahnya meninggal ketika beliau masih kecil. Kemudian ibunya membawanya ke Mekkah. Ia hidup sebagai anak yatim yang fakir dari keturunan bangsawan
tinggi, keturunan yang paling tinggi di masanya, Asy-Syafi’i hidup dalam keadaan sangat sederhana. Namun, kedudukannya sebagai putra bernasab mulia menyebabkan ia terpelihara dari perangai buruk, selalu berjiwa
besar, dan tidak menyukai kehinaan diri.

Pada usia 2 (dua) tahun imam Syafi’i dibawa ibunya ke Mekkah dari Guzzah yang merupakan tanah tumpah darah asli bagi nenek moyang imam Syafi’i. Pada usia yang relatif muda imam Syafi’i telah mampu
menghafal al-Qur’an. Disamping kecerdasannya dalam menghafal alQur’an ia juga rajin menghafal al-Hadits yang ia dengar. Kemudian dicatat dan dibukukan dalam percetakan sehingga ia dikenal sebagai orang yang
cinta ilmu dan ahli hadits.

Imam Syafi’i hidup di tengah-tengah masyarakat Mekkah kemudian pindah ke kota Madinah. Kedua kota ini adalah bumi Hijaz yang merupakan tempat perbendaharaan sunnah (Hadits). Kota ini tidak begitu
ramai dengan berbagai kebudayaan sebagaimana kota-kota lainnya.

Kesederhanaan tatanan masyarakat tidak banyak menimbulkan problematika kehidupan masyarakat, dan untuk menyelesaikan masalah pun langsung mendasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits, maka wajar lah
apabila imam Syafi’i ini lebih cenderung pada aliran Hadits.

Pada awalnya Imam Syafi’i cenderung kepada syair, sastra dan belajar bahasa Arab sehari-hari. Tapi dengan demikian Allah justru menyiapkannya untuk menekuni fiqh dan ilmu pengetahuan. Terdapat
beberapa riwayat yang menyebabkan Imam Syafi’i seperti itu diantaranya adalah :

Suatu hari, di masa mudanya ketika ia berada di atas kendaraan. Di belakangnya terdapat sekretaris Abdullah Al-Zubairi. Lalu Syafi’i membuat perumpamaan dengan sebuah syair. Maka sang sekretaris itu
memukulkan cambuknya layaknya seorang pemberi nasehat dan berkata, “Orang seperti anda mencampakkan kepribadiannya seperti ini? Bagaimana perhatian anda terhadap fiqh?” hal ini mempengaruhi dirinya dan membangkitkan semangatnya untuk bergegas belajar kepada Muslim
bin Khalid Az-Zanji, Mufti Mekkah.

Syafi’i menuntut ilmu di Mekkah dan mahir di sana. Ketika Muslim bin Khalid Az-Zanji memberikan peluang untuk berfatwa, Syafi’i merasa belum puas atas jerih payahnya selama ini. Ia menuntut ilmu terus
dan akhirnya pindah ke Madinah dan bertemu Imam Malik di sana.

Sebelumnya ia telah mempersiapkan diri membaca kitab al-Muaththa (karya Imam Malik) yang sebagian besar telah dihafalkannya. Ketika Imam Malik bertemu dengan Syafi’i, Malik berkata, “Sesungguhnya Allah
SWT. telah menaruh cahaya dalam hatimu, maka jangan padamkan dengan perbuatan maksiat.

Mulailah Syafi’i belajar dari Imam Malik dan senantiasa bersamanya hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 H. selama itu pula ia mengunjungi ibunya di Mekkah. Kemudian pada tahun 195 H Imam Syafi’i mengembara ke Baghdad, yang merupakan kota yang sudah maju peradaban masyarakatnya pada waktu itu. Di kota ini Imam Syafi’i menetap beberapa tahun lamanya sebelum ia melakukan perjalanan ke kota lainnya, yaitu Mesir pada tahun 199 H dan ia memilih kota ini sebagai tempat tinggalnya. Di Baghdad ia belajar Ilmu Fiqh Madzhab Hanafi, yang terkenal dengan madzhab Ahlul Ro’yi, sebagaimana di Hijaz yang
tradisional. Kemudian ia cenderung kepada sifat itu, maka di kota Irak pun ia cenderung pada kondisi Irak, yaitu kota yang terkenal dengan AhluRa’yu.

Imam Syafi’i telah mendengar berita yang menyatakan kebesaran ulama’ di Irak seperti Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Hasan, maka ia berkehendak untuk bertemu dengan mereka. Di kota ini ia berguru kepada
Muhammad Ibn Hasan seorang tokoh ahli Fiqh. Maka terkumpullah pada diri Syafi’i beberapa ilmu dari para ahli Hadits dan Ra’yu.

Syafi’i banyak mengambil manfaat dari beberapa kitab Muhammad Ibn Hasan dari pelajaran Fiqh Irak dan perdebatannya dengan beberapa ulama’ fiqh di sana. Dari sini, ia bisa mempersiapkan diri mengkompromikan fiqh madinah dan fiqh Irak, atau fiqh tekstual dan fiqh kontekstual, sehingga membantunya meletakkan dasar-dasar ushul fiqh, dan kaidah fiqh (qawaid al-fiqhiyah), menjadikan ia terkenal, disebutsebut namanya dan terangkat derajatnya.

Pengetahuan Syafi’i terbentuk dari beberapa sumber. Antara lain, guru, bacaan dan belajarnya, serta perjalanannya ke Yaman, Kufah, Bashrah, Makkah, Baghdad, dan Mesir. Ada juga dari perdebatan yang
serius di masanya antara para pakar teologi dan filsafat, pakar fiqh dan ulama’ hadits dan sebagainya, serta pemikiran dan perenungannya terhadap ilmu dan lingkungan yang kesemuanya itu sangat dominan dalam
membentuk wawasannya yang sangat luas.

Dengan bekal pengetahuannya, beliau melangkah untuk menyampaikan berbagai kritik dan kemudian mengambil jalan keluarnya sendiri. Mula-mula beliau berbeda pendapat dengan gurunya (Imam
Malik). Perbedaan ini berkembang sedemikian rupa sehingga beliau menulis buku yang berjudul “Khilaf al-Malik” yang sebagian besar kritik terhadap pendapat (fiqh) madzhab gurunya itu, beliau juga terjun dalam
perdebatan-perdebatan sengit dengan madzhab Hanafi dan banyak mengeluarkan kritik sebagai koreksi terhadapnya.

Kritik-kritik imam Syafi’i terhadap dua madzhab tersebut akhirnya ia muncul dengan madzhab baru yang merupakan sintesa dari kedua madzhab (ahli hadits dan ahli ra’yu) yang benar-benar orisinil. Namun demikian yang paling menentukan orisinilitas madzhabnya ini adalah kehidupan empat tahunnya di Mesir. Memang banyak kota di mana imam Syafi’i mengembangkan atau menggali ilmu, seperti kota
Yaman, Persi, Baghdad dan lain-lain. Tetapi di Mesir inilah Imam Syafi’i sampai meninggalnya dipergunakan untuk menulis sebagian besar bukubukunya, bahkan juga untuk merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya.
Di kota ini pula ia meletakkan dasar-dasar madzhab barunya yang dikenal dengan kaul jadid.

Sebagaimana yang telah dikatakan bahwa fiqh Syafi’i adalah fiqh yang lahir karena kondisi masyarakatnya sehingga dengan adanya dua kota yang merupakan tempat yang paling mempengaruhi teori imam Syafi’i
dengan didukung keadaan yang berbeda itu pula, maka fiqh Syafi’i juga dibedakan menjadi dua macam yakni madzhab kaul kadim dan madzhab kaul jadid. Madzhab kaul kadim adalah pendapat imam Syafi’i ketika di Irak dan kaul jadid adalah pendapat imam Syafi’i di Mesir.

Dengan perpaduan pemikiran imam Syafi’i akibat pengaruh dari corak pendidikan dan pengalaman dari beberapa negara tersebut, Imam Syafi’i mengkombinasikan dan mengkomparasikan serta mendiskusikan  fiqh negara Hijaz dan Irak. Kemudian ia menjadi terkenal dengan sebutan ahli hadits dan ahli ra’yu.

Dalam madzhab fiqhnya, Imam Syafi’i menempatkan al-Qur’an sebagai imam (dasar utama) dalam mengambil hukum. Beliau berkata, “sunnah sejajar kedudukannya dengan al-Qur’an karena as-Sunnah
berfungsi sebagai penjelas al-Qur’an.” Karena itu menurut beliau asSunnah ditempatkan sebagai dasar kedua setelah al-Qur’an.

Misalnya beliau sependapat dengan Imam Malik (ahlu al-Hadits) dalam hal menempatkan al-Qur’an sebagai dasar hukum Islam, karena menurutya as-Sunnah sebagai dasar hukum yang kedua. Dilain fihak Imam
Syafi’i sepakat dengan madzhab Hanafi (Ahlu al-Ra’yu) dalam kecenderungannya memakai ijtihad atau rasio. Namun Imam Syafi’i memberikan suatu batasan bahwa dasar ijtihad atau ra’yu tersebut
hendaklah berbentuk qiyas (analogi).

Dalam pemakaian qiyas ini imam Syafi’i memberikan ketentuanketentuannya. Beliau sependapat dengan Imam Malik dalam mengambil
ijma’ sebagai sumber hukum sesudah al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi
beliau memberikan persyaratan-persyaratan yang ketat, sehingga ijma’
bukan semata-mata hasil pikiran tanpa ketentuan yang pasti.

2. Guru-guru Imam Syafi’i 
Imam Syafi’i menerima fiqh dan Hadits dari banyak guru yang masing-masing mempunyai manhaj sendiri dan tinggal di tempat-tempat  yang berjauhan satu sama lainnya. Ada di antara gurunya yang Mu’tazili yang memperkatakan ilmu kalam yang tidak disukainya. Dia mengambil mana yang perlu diambil dan dia tinggalkan mana yang perlu ditinggalkan.

Imam Syafi’i menerima ilmunya dari ulama-ulama Makkah, Madinah, Iraq dan ulama-ulama Yaman.
Semula Imam Syafi’i berguru pada syekh Muslim bin Khalid AzZanji dan beberapa imam Makkah. Kemudian setelah umur 13 tahun ia pergi ke Madinah dan berkumpul dengan Imam Malik sampai beliau
wafat. Imam Syafi’i juga mempunyai banyak guru yang ia temui di kotakota besar ketika ia berkelana.

Diantaranya ialah gurunya di Makkah, Muslim bin Khalid AzZanji, Sufyan bin Uyainah, Sa’id bin Salim Al-Qaddah, Dawud bin Abdurrahman Al-Athar dan Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abi Dawud.
Gurunya di Madinah antara lain, Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Darawardi, Ibrahim bin Yahya Al-Asami, Muhammad bin Sa’id bin Abi Fudaik dan Abdullah bin
Nafi’ Al-Shani.

Gurunya di Yaman, Muththarif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf, Hakim Shan’a (ibukota Republik Yaman), Umar bin Abi Maslamah AlAuza’i Dan Yahya Hasan.

Gurunya di Irak antara lain, Muhammad bin Al-Hasan, Waki’ bin Jarra Al-Kufi, Abu Usammah Hamad bin Usamah Al-Kufi, Ismail bin Athuyah Al-Basyri dan Abdul Wahab bin Abdul Majid Al-Basyri.11
Imam Syafi’i menerima pelajaran dari tokoh berbagai mazhab. Ia menerima fiqh Malik dari Malik sendiri, Maliklah gurunya yang merupakan bintang, mempelajari fiqh Auza’I dari Umar ibn Abi Salamah,
mempelajari Fiqh Al-Laits dari Yahya ibn Hassan dan mempelajari fiqh Abu Hanifah dari Muhammad ibn al-Hassan. Bahkan ia mempelajari fiqh pada tokoh-tokoh Mu’tazilah, walaupun dalam masalah I’tiqad mereka
tidak menempuh ahlul hadits. Justru semua inilah yang memperluas bidang fiqihnya, memperbanyak materi dan mempertebal kamus pengetahuannya. Dengan demikian Imam Syafi’i dapat mengumpulkan
fiqh Makkah, Fiqh Madinah, Fiqh Syam, Fiqh Mesir dan Fiqh Irak.

3. Murid-murid Imam Syafi’i 
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa imam Syafi’i mempunyai banyak guru. Begitu juga murid-muridnya, mereka tersebar di Makkah, Mesir dan sebagian di Baghdad Irak, merekalah yang
menyebarkan madzhab gurunya.

Diantara murid yang ada di Makkah, antara lain: Abu Bakar alHumaidi, Ibrahim bin Muhammad Abbas, Abu Bakar Muhammad bin Idris dan Musa bin Abi al-Jarud. Murid Syafi’i di Irak, antara lain : alHasan bin Muhammad al-Za’farani (wafat : 260 H), Abu Husain al-Karabisi (wafat : 295H), Imam Ahmad bin Hambal (wafat : 241 H) dan Dawud ad-Dhahiri (wafat : 505 H). Sedangkan muridnya yang di Mesir antara lain : al-Bughaisti (wafat : 270 H), al-Mazani (wafat : 269 H) dan ar-Rabi’ah (wafat : 270 H).

Generasi penerus dan penyebar madzhab Imam Syafi’i adalah : Abu Ishaq as-Saerazi (wafat : 478 H) adalah pengarang kitab “alMuhadzdzab”, Imam Ghazali (wafat : 505 H) pengarang kitab “Ihya ‘Ulumuddin” dan “al-Mustahfa”, dan al-Wazid ‘Izzudin ibn Abdi Salam (wafat :660 H0 adalah pengarang kitab “Qawa’id al-Ahkam Fi Masail alAhkam”, Muhyiddin an-Nawawi (wafat : 676 H) yang mengarang kitab Fiqh diantaranya “Majmu’ Syarah Muhadzab” dan “Minhaj athThalibin”, Taqiyuddin as-Shabuni (wafat : 765 H), Jalaluddin as-Suyuti (wafat : 791 H), pengarang kitab “Asybah wan Nadhair” dan kitab “Tanwirul Hawalaik” syarah kitab al-Muwaththa’ Imam Malik dan masih banyak lagi yang lainnya.

4. Karya-karya Imam Syafi’i 
Menurut Qadli Imam Abu Muhammad bin Husain bin Muhammad al-Maruzi murid Imam Syafi’i, mengatakan bahwa Imam Syafi’i telah mengarang kitab sebanyak 113 kitab, baik dalam bidang hadits, ilmu fiqh dan ushulnya, tafsir, sastra dan lain-lain. Yaqut menyebutkan dalam kitab “Mu’jam al-Udaba’ juz 17”, puluhan kitab Imam Syafi’i. Yang dimaksud kitab di sini bukanlah kitab yang ada seperti sekarang ini, melainkan beberapa bab masalah fiqh yang kebanyakan telah termuat dalam kitabnya al-Umm. Dan kitab-kitab tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan dan pengetahuan yang dapat di nikmati sampai sekarang, diantaranya adalah:

a. Ar-Risalah
Kitab ini disusun berkaitan dengan kaidah ushul fiqh, yang di dalamnya diterangkan mengenai pokok-pokok pegangan Imam Syafi’i dalam mengistinbath hukum. Ar-Risalah merupakan kitab Ushul fiqh
yang pertama. Akan tetapi sebagai penulis ar-Risalah itu sendiri adalah murid Syafi'i yaitu ar-Rabi’ ibn Sulaiman (270 H), dan Rabi’ inilah yang meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang Ar-Risalah
(karena Syafi’i tidak menulisnya secara langsung). Di dalam kitab Ar-Risalah Imam Syafi’i membahas tentang ketentuan-ketentuan nash kitab dan masalah nasikh mansukh, kecacatan dalam hadits, syarat-syarat penerima hadits ahad yang meliputi hadits mursal sebagai hujjah hukum, ijma’ ijtihad istihsan serta qiyas.

b. Al-Umm
Al-Umm adalah kitab yang ditulis sendiri oleh Imam Syafi’i. Kemudian diriwayatkan oleh ar-Rabi’. Segala yang termuat dalam kitab al-Umm adalah pendapat Imam Syafi’i, itulah hujjah dalam
mazhabnya.Kitab ini berisi hasil-hasil ijtihad Imam Syafi’i yang telah dikodifikasikan dalam bentuk dan jilid-jilid yang membahas masalah Thaharah, Ibadah, Amaliah sampai pada masalah peradilan seperti
Jinayah, Muamalah, Munakahat dan lainnya.

c. Ikhtilaf al-Hadits
Disebut Ikhtilaf al-Hadits karena di dalamnya mengungkapkan perbedaan para ulama’ dalam persepsinya tentang hadits mulai dari sanad sampai perawi yang dapat dipegang termasuk analisanya tentang hadits yang menurutnya dapat dipegang sebagai hujjah.

d. Musnad
Di dalam kitab Musnad isinya hampir sama dengan yang ada dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits, kitab ini juga memaparkan persoalan hadits, hanya saja terkesan bahwa yang ada dalam kitab ini adalah
hadits yang dipergunakan Imam Syafi’i khususnya yang berkaitan dengan fiqh kitab al-Umm, di mana dari segi sanadnya telah dijelaskan secara jelas dan rinci.


0 komentar:

Posting Komentar

Akhirul Kalam

Trimong geunaseh ats kunjungan ureung dron ke dalam blog nyoe. Semoga blog DAYAH MULIA nyoe bermamfaat bagi ureung dron bandum. Amin...!

sayang

”Ilmu
Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Join US on Facebook

Nyoe adalah Posted Geutanyoe bersama. Jadi dijaga bersama. Semoga bermamfaat.

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

MOST RECENT

laba2

Foto Bersama

Content right


widgeo.net

About Me

Foto Saya
Lon Aneuk Teupin Batee.. Lahe Pada 10-12-1993 Di teupin Batee... Natupat Teupin Batee???

Contact

Followers

Social Icons

Bahasa

Catwidget4

topads

Like on Facebook

Become our Fan