Kamis, 03 Oktober 2013
ASSALAMUALAIKUM WR-WB Selamat Datang Di Blog Dayah Mulia... Blog aneuk dayah mulia.. semoga dengen blog nyoe tanyoe aneuk dayah mulia jeut tabagi-bagi informasi dan ilmu , dan bermamfaat bagi tanyoe bersama. Hidup aneuk dayah mulia. "BEST ADaM" IS THE BEST
Kesimpulan Kajian Kitab Al Mahally Masalah Nikah Di Dayah Darussalam Labuhan Haji
Abu Muhammad Amin Mahmud yang akrab disapa Masyarakat
Abu Tumin Blang Bladeh (Pakai Peci Putih) dan Abu Abdul
Wahab Matang Perlak (Pakai Baju Putih, Rida’ Merah)
sedang berdo’a pada penutupan acara muzakarah didayah
darussalam Labuhan Haji, Aceh Selatan
Dayah Darussalam menggelar acara muzakarah ulama se Aceh beberapa waktu yang lalu (19/02), dalam muzakarah tersebut diadakan kajian permasalahan nikah dengan membaca kitab Mahally yang disampaikan oleh Abu Muhammad Amin Mahmud atau yang akrab disapa Abu Tumin Blang Bladeh, dalam pengajian yang disampaikankan Tu menghasilkan 7 poin penting:
1. Sah sebuah pernikahan kalau ada ijab dan qabul
2. Ada dua lafazh ijab dalam akad pernikahan yang umum terjadi di Aceh, yaitu :
a. “Lon peunikah…..dst,” (Bahasa Indonesia : “Saya nikahkan……”)
b. “Ka lon peunikah……dst” (Bahasa Indonesia : “Telah saya nikahkan….”)
Kedua bentuk lafazh tersebut sah menjadi lafazh ijab dalam akad pernikahan, karena keduanya itu merupakan lafazh al-insyaiyah tanpa i’tibar zaman
3. Lafazh ijab adalah al-tazwiij atau al-inkaah atau bahasa non-Arab yang semakna dengan keduanya.
4. Dalam suatu pernikahan, ditunjuk dua orang saksi, sedangkan kedua saksi tersebut fasiq, namun dalam majelis pernikahan tersebut hadir dua orang lain atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai saksi, maka pernikahan tersebut sah
5. Lafazh ijab akad nikah yang benar adalah : “Lon peunikah aneuk lon keu gata….dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan anak saya untuk kamu…..dst”), tidak sah dengan lafazh “Lon peunikah gata keu aneuk lon..dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan kamu untuk anak saya…dst”), karena yang menjadi mankuhah hanyalah anak perempuan yang dinikahkan.
6. Talak paksa dalam kasus nikah china buta tidak sah talaq tersebut.
7. Berdasarkan penelitian/pemeriksaan Abu Tumin Blang Bladeh terhadap nikah yang dilakukan di Aceh melalui tahkim terdapat tidak sah 96 %, karena tidak mencukupi syarat-syarat sah tahkim. Nikah orang Aceh di Malaysia melalui tahkim sah kalau memenuhi syarat-syarat tahkim.
Dayah Darussalam menggelar acara muzakarah ulama se Aceh beberapa waktu yang lalu (19/02), dalam muzakarah tersebut diadakan kajian permasalahan nikah dengan membaca kitab Mahally yang disampaikan oleh Abu Muhammad Amin Mahmud atau yang akrab disapa Abu Tumin Blang Bladeh, dalam pengajian yang disampaikankan Tu menghasilkan 7 poin penting:
1. Sah sebuah pernikahan kalau ada ijab dan qabul
2. Ada dua lafazh ijab dalam akad pernikahan yang umum terjadi di Aceh, yaitu :
a. “Lon peunikah…..dst,” (Bahasa Indonesia : “Saya nikahkan……”)
b. “Ka lon peunikah……dst” (Bahasa Indonesia : “Telah saya nikahkan….”)
Kedua bentuk lafazh tersebut sah menjadi lafazh ijab dalam akad pernikahan, karena keduanya itu merupakan lafazh al-insyaiyah tanpa i’tibar zaman
3. Lafazh ijab adalah al-tazwiij atau al-inkaah atau bahasa non-Arab yang semakna dengan keduanya.
4. Dalam suatu pernikahan, ditunjuk dua orang saksi, sedangkan kedua saksi tersebut fasiq, namun dalam majelis pernikahan tersebut hadir dua orang lain atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai saksi, maka pernikahan tersebut sah
5. Lafazh ijab akad nikah yang benar adalah : “Lon peunikah aneuk lon keu gata….dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan anak saya untuk kamu…..dst”), tidak sah dengan lafazh “Lon peunikah gata keu aneuk lon..dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan kamu untuk anak saya…dst”), karena yang menjadi mankuhah hanyalah anak perempuan yang dinikahkan.
6. Talak paksa dalam kasus nikah china buta tidak sah talaq tersebut.
7. Berdasarkan penelitian/pemeriksaan Abu Tumin Blang Bladeh terhadap nikah yang dilakukan di Aceh melalui tahkim terdapat tidak sah 96 %, karena tidak mencukupi syarat-syarat sah tahkim. Nikah orang Aceh di Malaysia melalui tahkim sah kalau memenuhi syarat-syarat tahkim.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Akhirul Kalam
Trimong geunaseh ats kunjungan ureung dron ke dalam blog nyoe. Semoga blog DAYAH MULIA nyoe bermamfaat bagi ureung dron bandum. Amin...!
Diberdayakan oleh Blogger.
Category
Wikipedia
Hasil penelusuran
Join US on Facebook
Nyoe adalah Posted Geutanyoe bersama. Jadi dijaga bersama. Semoga bermamfaat.
Total Tayangan Halaman
Arsip Blog
-
▼
2013
(132)
-
▼
Oktober
(15)
- SUBHANALLAH, ANJING DITEMBAK 40 KALI DI KEPALA MA...
- TABARRUJ, DOSA BERHIAS
- SOLAT MALAM DAN FADHILATNYA
- Hari-Hari yang Sunat, Haram dan Makruh Puasa
- TUJUH JENIS PUASA SUNAT AMALAN RASULULLAH SAW
- Maulid dayah mulia 2013
- Tahukah Anda Penyakit Umat Islam di Akhir Zaman?
- Detik-detik Wafatnya Nabi Muhammad SAW
- Biografi Abon Samalanga | Syeikh Abdul Aziz Samalanga
- Biografi Syekh Abdul Qadir Al- Jailany
- Abu Panton, Ulama Kharismatik Aceh
- Biografi Abu Keumala | Tgk. H Syihabuddin Syah
- Kisah Pengarang Kitab Nahwu, Syarah Ajjurumiyah
- Teungku H.F.H. Ahmad Dewi
- Kesimpulan Kajian Kitab Al Mahally Masalah Nikah D...
-
▼
Oktober
(15)
MOST RECENT
laba2
Foto Bersama
About Me
- Rahmad
- Lon Aneuk Teupin Batee.. Lahe Pada 10-12-1993 Di teupin Batee... Natupat Teupin Batee???
0 komentar:
Posting Komentar